Pembersihan Sektor Tambang: Menteri ESDM Ancam Cabut Izin Perusahaan Nakal

Kamis, 04 Desember 2025

    Bagikan:
Penulis: Samuel Irvanda
Menteri ESDM akan melakukan pembersihan dengan mencabut izin perusahaan tambang pelanggar aturan, utamanya soal pembayaran negara, tumpang tindih lahan, dan lingkungan.

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melakukan langkah tegas untuk membersihkan sektor pertambangan dari praktik-praktik nakal. Menteri ESDM Arifin Tasrif secara terbuka mengancam akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar berbagai aturan utama. Ancaman ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menertibkan industri ekstraktif yang memiliki dampak luas terhadap ekonomi dan lingkungan.

Pelanggaran serius yang menjadi sorotan utama mencakup tunggakan pembayaran royalti atau PNBP yang seharusnya menjadi kontribusi perusahaan terhadap penerimaan negara. Selain itu, praktik operasi yang tumpang tindih dengan wilayah yang memiliki izin lain atau berada di kawasan lindung juga tak akan ditoleransi. Kewajiban reklamasi dan pascatambang yang kerap diabaikan pun menjadi alasan kuat untuk pengetatan pengawasan.

Untuk mendukung ancaman tersebut, Kementerian ESDM tengah memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah daerah. Koordinasi ini penting untuk mendapatkan data terpadu mengenai batas-batas wilayah dan memastikan penegakan hukum berjalan sinergis, tidak parsial.

Menteri Arifin menambahkan bahwa proses evaluasi akan dilakukan secara obyektif dan berlapis. Perusahaan yang terindikasi pelanggaran akan mendapatkan surat peringatan dan permintaan klarifikasi. Jika dalam waktu yang diberikan tidak ada perbaikan atau pembuktian yang memadai, proses administrasi pencabutan izin akan segera dijalankan.

Langkah penertiban ini juga diiringi dengan transparansi data. Daftar perusahaan yang izinnya dicabut rencananya akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan efek edukatif bagi pelaku usaha lainnya. Harapannya, publik dapat turut mengawasi dan perusahaan lain dapat mengambil pelajaran untuk meningkatkan kepatuhan.

Pencabutan izin bukanlah akhir cerita. Wilayah tambang yang telah dibersihkan dari perusahaan nakal akan dikelola dengan skema baru yang lebih mengutamakan prinsip keberlanjutan. Opsi yang sedang dipertimbangkan antara lain dialokasikan untuk masyarakat setempat melalui skema Pertambangan Rakyat atau dikelola oleh BUMN yang memiliki rekam jejak baik.

Kebijakan tegas ini diharapkan dapat mengubah paradigma bisnis pertambangan di Indonesia, dari yang sebelumnya sering diwarnai sikap eksploitatif dan mengabaikan aturan, menuju praktik pertambangan yang bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada nilai tambah jangka panjang bagi bangsa.

Dengan demikian, pernyataan Menteri Arifin Tasrif bukan sekadar retorika, melainkan awal dari sebuah gerakan reformasi tata kelola pertambangan yang lebih berintegritas. Keberanian mengambil keputusan keras terhadap pelanggar aturan menjadi kunci untuk memulihkan citra sektor pertambangan Indonesia di mata dunia.

(Samuel Irvanda)

Baca Juga: Dari Pilot Tempur Jadi Raja Alat Berat: Kisah Inspiratif Met Hamami
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.